JAKARTA – Pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan mendukung kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen. Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan usulan berbeda dengan menawarkan konsep fractional threshold atau ambang batas pembentukan fraksi.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan PAN keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Ia menyebut sikap tersebut bukan didasarkan pada kekhawatiran PAN tidak memperoleh kursi DPR.
“PAN berkeberatan jika parliamentary threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga, Kamis (17/9/2026).
Menurut Viva, perubahan PT perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional,” ujarnya.
17,3 Juta Suara Tidak Terkonversi
Persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi menjadi salah satu isu dalam pembahasan parliamentary threshold.
Berdasarkan data perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 yang tercantum dalam dokumen persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat 17.304.303 suara, atau sekitar 11,4 persen suara sah nasional, yang berasal dari partai politik yang tidak memenuhi PT 4 persen.
Suara tersebut tidak ikut dalam penghitungan perolehan kursi DPR karena partai politik yang mendapatkannya tidak mencapai ambang batas nasional.
Data tersebut berasal antara lain dari perolehan suara PPP sebanyak 5.878.708 suara atau 3,87 persen, PSI 4.260.108 suara atau 2,81 persen, Perindo 1.955.131 suara atau 1,29 persen, serta tujuh partai lain yang berada di bawah ambang batas 4 persen.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga mencatat persoalan suara yang tidak terkonversi dalam sistem pemilu proporsional.
MK menyebut pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2004 jumlahnya mencapai 19.047.481 suara atau sekitar 18 persen.
MK menyatakan dalam sistem pemilu proporsional, jumlah suara yang diperoleh partai seharusnya memiliki hubungan dengan jumlah kursi yang diperoleh.
Karena itu, suara yang tidak terkonversi menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Dampak Suara yang Tidak Terkonversi
Dampak langsung dari parliamentary threshold adalah suara sah yang diberikan kepada partai di bawah ambang batas tidak digunakan dalam proses penentuan kursi DPR.
Pada Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.708 suara atau 3,87 persen, tetapi tidak memperoleh kursi DPR karena berada di bawah PT 4 persen.
Dalam persidangan MK, kuasa hukum PPP menyebut kondisi tersebut menyebabkan jutaan suara yang diberikan kepada partai tersebut tidak menghasilkan kursi DPR.
Dengan demikian, istilah suara tidak terkonversi merujuk pada suara sah yang diberikan kepada partai politik, tetapi tidak menghasilkan kursi DPR karena partai tersebut tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.
Dampaknya juga berkaitan dengan keterwakilan politik. Pemilih tetap memberikan suara yang sah, tetapi pilihan tersebut tidak menghasilkan kursi DPR melalui partai yang dipilih.
Dalam perkara di MK, persoalan tersebut dikaitkan dengan proporsionalitas antara suara pemilih dan kursi parlemen.
MK sendiri menyatakan bahwa penerapan ambang batas harus mempertimbangkan agar suara yang tidak terkonversi dapat diminimalkan.
PAN Tawarkan Fractional Threshold
PAN menawarkan mekanisme berbeda untuk menyederhanakan konfigurasi politik di DPR.
Viva Yoga mengatakan PAN membuka kemungkinan tidak menggunakan parliamentary threshold, tetapi persoalan jumlah partai di DPR kemudian dapat diatur melalui mekanisme pembentukan fraksi.
“Kita dahulu pernah pada 1999 tidak ada parliamentary threshold, tetapi membangun sistem stabilisator dengan metode fractional threshold,” ujar Viva.
Dalam usulan PAN, partai politik minimal memiliki 15 kursi DPR untuk membentuk fraksi sendiri. Partai yang tidak mencapai jumlah tersebut dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi gabungan.
“Jadi bagi fraksi minimal ada 15 kursi. Apabila satu partai tidak mampu mencapai 15 kursi, maka bisa bergabung dengan partai-partai yang lain, namanya fraksi gabungan,” kata Viva.
Konsep tersebut berbeda dengan parliamentary threshold. PT menentukan batas minimal perolehan suara partai untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Fractional threshold mengatur batas jumlah kursi untuk membentuk fraksi sendiri di DPR.
Gerindra, Golkar dan PKS Dukung 5 Persen
Usulan PAN berbeda dengan sikap sejumlah partai politik yang mendukung PT 5 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan Gerindra menyetujui angka tersebut.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji sebelumnya menyampaikan Golkar dan PKS memiliki kesepahaman mengenai besaran PT.
“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji.
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut angka 5 persen dalam pembahasan tersebut.
“Memang ada yang menginginkan 6%, ada 7%, ada 5%, ada di bawah itu juga. Tapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5% cocok lah ya,” kata Bahlil.
Dari PDIP, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dibahas.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideallah,” kata Komarudin.
Komarudin juga menyampaikan pentingnya mengakomodasi kelompok masyarakat dalam sistem politik.
“Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas-mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir,” ujarnya.
Jika PT 5 Persen Diterapkan pada Hasil 2024
Data Pemilu 2024 dapat digunakan sebagai simulasi untuk melihat konsekuensi perubahan ambang batas.
Pada Pemilu 2024, delapan partai memenuhi PT 4 persen dan memperoleh kursi DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat dan PAN.
Jika angka 5 persen diterapkan secara hipotetis terhadap hasil suara sah nasional Pemilu 2024, kedelapan partai tersebut tetap berada di atas ambang 5 persen.
Sebaliknya, PPP, PSI, Perindo dan partai-partai lain yang berada di bawah 4 persen pada 2024 juga tetap berada di bawah 5 persen.
Dengan total 17.304.303 suara yang tidak terkonversi pada PT 4 persen pada Pemilu 2024, perubahan menjadi 5 persen perlu dilihat dari kemungkinan bertambahnya jumlah suara yang berada di bawah ambang tersebut apabila pola perolehan suara partai tidak berubah.
Namun, jumlah suara tidak terkonversi pada Pemilu 2029 tidak dapat ditentukan sekarang karena perolehan suara masing-masing partai belum diketahui.
MK Minta Perubahan PT untuk Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK meminta pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran parliamentary threshold dengan memperhatikan sejumlah parameter, antara lain keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta upaya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam penetapan angka 4 persen yang berlaku sebelumnya.
Karena itu, pembahasan PT untuk Pemilu 2029 tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi juga dengan desain konversi suara menjadi kursi dan penyederhanaan sistem kepartaian.
Meskipun sejumlah partai menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan para ketua umum partai politik masih dalam tahap pertukaran gagasan.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Dasco.
Dengan demikian, angka PT Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu.

