JAKARTA – Pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan mendukung kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen. Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan usulan berbeda dengan menawarkan konsep fractional threshold atau ambang batas pembentukan fraksi.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan PAN keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Ia menyebut sikap tersebut bukan didasarkan pada kekhawatiran PAN tidak memperoleh kursi DPR.
“PAN berkeberatan jika parliamentary threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga, Kamis (17/9/2026).
Menurut Viva, perubahan PT perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan