Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam penetapan angka 4 persen yang berlaku sebelumnya.
Karena itu, pembahasan PT untuk Pemilu 2029 tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi juga dengan desain konversi suara menjadi kursi dan penyederhanaan sistem kepartaian.
Meskipun sejumlah partai menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan para ketua umum partai politik masih dalam tahap pertukaran gagasan.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Dasco.
Dengan demikian, angka PT Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan