Pada Pemilu 2024, delapan partai memenuhi PT 4 persen dan memperoleh kursi DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat dan PAN.
Jika angka 5 persen diterapkan secara hipotetis terhadap hasil suara sah nasional Pemilu 2024, kedelapan partai tersebut tetap berada di atas ambang 5 persen.
Sebaliknya, PPP, PSI, Perindo dan partai-partai lain yang berada di bawah 4 persen pada 2024 juga tetap berada di bawah 5 persen.
Dengan total 17.304.303 suara yang tidak terkonversi pada PT 4 persen pada Pemilu 2024, perubahan menjadi 5 persen perlu dilihat dari kemungkinan bertambahnya jumlah suara yang berada di bawah ambang tersebut apabila pola perolehan suara partai tidak berubah.
Namun, jumlah suara tidak terkonversi pada Pemilu 2029 tidak dapat ditentukan sekarang karena perolehan suara masing-masing partai belum diketahui.
MK Minta Perubahan PT untuk Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK meminta pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran parliamentary threshold dengan memperhatikan sejumlah parameter, antara lain keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta upaya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan