Karena itu, suara yang tidak terkonversi menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Dampak Suara yang Tidak Terkonversi

Dampak langsung dari parliamentary threshold adalah suara sah yang diberikan kepada partai di bawah ambang batas tidak digunakan dalam proses penentuan kursi DPR.

Pada Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.708 suara atau 3,87 persen, tetapi tidak memperoleh kursi DPR karena berada di bawah PT 4 persen.

Dalam persidangan MK, kuasa hukum PPP menyebut kondisi tersebut menyebabkan jutaan suara yang diberikan kepada partai tersebut tidak menghasilkan kursi DPR.

Dengan demikian, istilah suara tidak terkonversi merujuk pada suara sah yang diberikan kepada partai politik, tetapi tidak menghasilkan kursi DPR karena partai tersebut tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.

Dampaknya juga berkaitan dengan keterwakilan politik. Pemilih tetap memberikan suara yang sah, tetapi pilihan tersebut tidak menghasilkan kursi DPR melalui partai yang dipilih.

Dalam perkara di MK, persoalan tersebut dikaitkan dengan proporsionalitas antara suara pemilih dan kursi parlemen.

MK sendiri menyatakan bahwa penerapan ambang batas harus mempertimbangkan agar suara yang tidak terkonversi dapat diminimalkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.