“Ya, kita bersepaham besaran PT moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji pada 15 September 2026.
Dengan demikian, Gerindra, Golkar dan PKS telah menyampaikan posisi di sekitar angka 5 persen.
Namun, angka tersebut bukan satu-satunya usulan yang muncul dalam pembahasan.
Bahtra sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan pandangan antarpartai. NasDem mengusulkan parliamentary threshold sebesar 7 persen, PKB 6 persen, sedangkan Golkar berada pada kisaran 5 hingga 6 persen.
PAN mempertahankan angka 4 persen atau menginginkan angka yang tidak lebih tinggi dari itu.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyampaikan alasan partainya mendorong angka 7 persen.
“Bagi kami, selected partai itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya Paloh.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan Panja yang kini dipimpin Bahtra.
Bahtra menyatakan seluruh usulan mengenai parliamentary threshold masih terbuka untuk dibahas.
“Semua usulan boleh ya. Ada yang mengusulkan 7 persen, 6 persen, 5 persen, atau di bawah 4 persen,” kata Bahtra pada 8 Oktober 2026.
Bahtra juga menyatakan Panja akan menerima berbagai masukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
“Yang paling penting adalah asas partisipasi publik harus terdepan dalam pembuatan RUU Pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Panja RUU Pemilu selanjutnya akan membahas substansi perubahan UU Pemilu serta menerima masukan dari masyarakat, partai politik dan kelompok terkait.
Peta Angka PT dari 1 hingga 7 Persen
Selain usulan dari partai yang memiliki kursi di DPR, pembahasan parliamentary threshold juga mendapat masukan dari partai-partai nonparlemen.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai nonparlemen, mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan