Delapan partai tersebut adalah Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN dan Partai Berkarya.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyampaikan sikap tersebut pada 26 September 2026.

“GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen,” kata Said Iqbal.

GKSR juga telah menyiapkan naskah akademik yang memuat sejumlah usulan perubahan dalam UU Pemilu.

Usulan 1 persen tersebut berbeda dengan angka yang disampaikan sejumlah partai yang memiliki kursi di DPR.

Di sisi lain, perdebatan mengenai besaran ambang batas juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam menentukan besaran baru, antara lain proporsionalitas, pengurangan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, penyederhanaan partai politik, serta keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.

Dengan adanya putusan tersebut, pembahasan angka PT untuk Pemilu 2029 tidak hanya menyangkut usulan masing-masing partai, tetapi juga harus memperhatikan parameter yang telah ditetapkan MK.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat internal Komisi II ketika Bahtra ditetapkan sebagai Ketua Panja.

Sebelumnya, Dasco juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai RUU Pemilu di antara pimpinan partai politik koalisi pemerintah masih berada pada tahap pembicaraan awal dan belum menjadi keputusan bersama.

Pembahasan formal tetap berlangsung melalui mekanisme DPR bersama pemerintah serta dengan membuka ruang bagi masukan publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.