Hasyim juga menekankan bahwa Doli hadir memimpin RDP pada 20 September 2023 dan turut menandatangani dokumen kesimpulan rapat tersebut.

“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses prosedural. Munculnya Pasal 18 ayat (3) menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).

Selain merujuk pada dokumen fisik Kesimpulan RDP 20 September 2023 yang ditandatangani oleh Doli Kurnia tersebut, Hasyim menegaskan bahwa munculnya pasal tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta rapat.

“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Lupa boleh, munafik jangan,” ungkapnya.

Sindiran Hasyim memicu reaksi tajam dari Doli Kurnia. Ia menyerang balik dengan menyentil rekam jejak Hasyim yang pernah dijatuhi sanksi etik dan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa kalau dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Dan sekarang dia sedang menikmati itu, termasuk menduduki posisi komisaris BUMN yang perlu diperjelas asal-usulnya,” serang Doli di Senayan.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak KPU RI menjelaskan secara terperinci proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Mardani meminta DPR menelusuri proses pembahasan aturan tersebut untuk mengetahui bagaimana ketentuan itu dirumuskan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.