Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dugaan bahwa pasal tersebut dimasukkan tanpa melalui prosedur pembahasan.

Ia menyatakan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui rangkaian uji publik, konsultasi dengan kementerian, pembahasan bersama DPR, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.

Hasyim juga menegaskan bahwa Doli hadir memimpin RDP pada 20 September 2023 dan turut menandatangani dokumen kesimpulan rapat.

“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses prosedural. Munculnya Pasal 18 ayat (3) menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).

Hasyim kembali menegaskan bahwa tanggung jawab atas kemunculan norma tersebut berada pada seluruh peserta rapat.

“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Lupa boleh, munafik jangan,” ungkapnya.

Dukungan Golkar Sejak Deklarasi hingga Pemerintahan

Golkar secara resmi mendukung Prabowo–Gibran melalui keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II pada 21 Oktober 2023, menjelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Saat itu, Gibran masih menjabat Wali Kota Surakarta dan berstatus kader PDI Perjuangan (PDIP).

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menyebut tingkat elektabilitas, peluang kemenangan, serta kesamaan visi dan misi sebagai pertimbangan utama partainya mengusung Gibran.

“Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kita dan kita melihat sebagai berbagai macam aspek. Pertama adalah elektabilitas, kita bicara kan kemenangannya,” kata Dave dalam wawancara di Kompas Petang (21/10/2023), sebagaimana diberitakan Kompas TV.

Dave juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi, itu bukan suatu pertimbangan, hanya sebuah landasan atau alasan untuk mengizinkan siapa pun itu untuk bisa maju selama memiliki pengalaman pemimpin di level daerah,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.