Site icon RMTVNEWS.COM

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, PKB Dorong DPR Buka Pansus

Putusan MK Gibran, Pansus Gibran, PKB, DPR, Ijazah Gibran, Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, Politik, Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Khozin menyebut terdapat ruang bagi DPR untuk membentuk Pansus guna menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Foto: Fraksi PKB

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, perkara tersebut kini membuka ruang pembahasan di DPR.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyebut secara yuridis terdapat ruang bagi DPR atau MPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) maupun menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dari putusan MK.

“Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan,” kata Khozin dalam sebuah program yang ditayangkan sebuah TV swasta, Rabu (7/10/2026).

Khozin mengatakan langkah tersebut belum menjadi keputusan kelembagaan DPR. Ia juga menyebut belum menerima salinan resmi putusan MK dan baru mempelajari informasi yang beredar melalui pemberitaan serta pernyataan sejumlah pihak.

“Baru sekilas membaca dari media, pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan,” ujarnya.

MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dengan pertimbangan tersebut, putusan MK tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Di sisi lain, Khozin mengatakan DPR tetap menghormati putusan MK. Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut persoalan tersebut juga relevan dengan pembahasan RUU Pemilu yang sedang berlangsung.

“Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir,” kata Khozin.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari PDIP Deddy Sitorus juga menyebut Pansus dan hak angket sebagai instrumen yang dapat digunakan DPR untuk menindaklanjuti persoalan terkait putusan MK.

Sementara sejumlah anggota DPR lainnya menyatakan masih mempelajari putusan tersebut.

Exit mobile version