Doli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa pasal tersebut tidak terdapat dalam draf resmi yang diterima DPR dalam pembahasan bersama penyelenggara pemilu.

“Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya (Pasal 18 ayat 3), yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Senin (12/10/2026).

Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR sempat menerima surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023.

Menurut penjelasannya, isi surat tersebut tidak ditampilkan dalam presentasi ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu pada 20 September 2023.

Ia menegaskan sedang menelusuri informasi mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” ujar Doli.

Menurut catatan Doli, surat permohonan konsultasi pertama dari KPU tertanggal 15 September 2023 tidak mencantumkan Pasal 18 ayat (3).

Sementara itu, surat susulan tertanggal 19 September 2023 melampirkan draf final yang telah memuat pasal tersebut.

Doli juga menyatakan memiliki dokumentasi terkait proses pembahasan tersebut, termasuk rekaman video dan data tertulis.

“Draf yang kami terima tidak ada (Pasal 18 ayat 3), yang resmi kami terima begitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang tiba-tiba pasal itu ada, dan tidak ditampilkan dalam presentasi RDP,” ujar Doli.

Ia kembali menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu.

“Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers yang disampaikan lengkap semua. Saya bisa katakan pasal itu memang tidak pernah dibahas,” tegas Doli.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.