Site icon RMTVNEWS.COM

Duduk Perkara Lahan Milik Ahli Waris di Tanah Abang yang Diklaim PT KAI

Duduk Perkara Lahan Milik H. Hercules yang Diklaim PT KAI

H. Hercules Rosario Marshal dan Menteri PKP Maruarar Sirait berdialog di lokasi lahan yang diklaim sebagai aset negara di Jakarta Pusat. Foto: RMTV News

JAKARTA, RMTV NewsSeorang pria berbaju batik didampingi dua wanita muda terlihat di pos jaga di Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu siang (5/4/2026). Dia memperkenalkan diri sebagai staf khusus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Izin Pak Hercules, saya ditugaskan Pak Menteri ke sini,” begitu katanya saat Hercules Rosario Marshal tiba di lokasi.

Siang itu, H. Hercules sedianya menerima Menteri Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait. Di hadapan staf khusus tersebut, Hercules tidak langsung menolak klaim PT KAI yang disampaikan Ara sebelumnya terkait status lahan, melainkan memilih menjelaskan status hukum lahan milik warga yang dikuasakan kepadanya dan tim hukum yang menurutnya memiliki dasar jelas.

Dalam pertemuan awal tersebut, Hercules tidak langsung menolak klaim pemerintah, melainkan menegaskan bahwa persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum yang jelas. Ia bahkan menyatakan kesiapan menyerahkan lahan jika terbukti sah milik negara.

“Sampaikan salam saya kepada Pak Menteri, saya siap memberikan lahan ini kepada negara jika memang terbukti milik negara. Negara memang harus kuat, tapi jangan sampai digunakan untuk merampas hak rakyat,” tegas Hercules.

Tak lama berselang, Menteri Maruarar Sirait datang langsung ke lokasi bersama jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 34 ribu meter persegi tersebut merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

“Kita mau bangun rumah susun untuk masyarakat. Ini bagian dari program hunian rakyat,” ujarnya, seraya menyebut adanya arahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun di hadapan rombongan tersebut, Hercules memaparkan versi berbeda. Ia mengaku telah mengetahui dan terlibat di kawasan itu sejak 1988, saat lahan digunakan oleh PT Aneka Beton dengan status Hak Pakai sebelum kemudian berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Ia juga menyebut telah menguasai fisik lahan sejak 2004, termasuk melakukan pembebasan terhadap warga yang sebelumnya tinggal di sekitar rel.

“Saya kuasai secara fisik, saya juga bayar masyarakat di sini. Ini bukan sekadar klaim di atas kertas,” ujarnya.

Hercules bahkan mengungkap adanya dugaan kejanggalan dokumen milik pihak lain yang menurutnya bisa dibuktikan secara fisik.

“Ada bagian dokumen yang dihapus dan diketik ulang. Itu bisa kita buktikan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa dirinya menghormati hukum dan tidak menutup kemungkinan menyerahkan lahan apabila terbukti secara sah milik negara.

Jejak Hukum: Dari 1923 hingga Pengesahan Negara

Di balik polemik tersebut, anggota tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling membuka fakta yang lebih dalam terkait sejarah kepemilikan lahan.

Menurut Wilson, dasar kepemilikan lahan sudah tercatat sejak tahun 1923 melalui dokumen Aanslag Kohir atau Eigendom Verponding Nomor 946 atas nama Iljas Radjo Mentari.

“Kalau bicara hukum pertanahan, tidak bisa dipotong di tengah. Tahun 1923 itu sudah ada pengakuan administratif. Artinya sejak awal sudah ada pemiliknya,” tegas Wilson.

Jejak tersebut berlanjut pada 1938 melalui akta pengangkatan anak yang menjadi dasar garis kewarisan, lalu diperkuat kembali pada 1942 melalui pengakuan administratif.

Pada 1958, diterbitkan surat hibah berbasis Verponding Indonesia yang menunjukkan bahwa hak kepemilikan tetap berada dalam lingkup keluarga dan tidak pernah dialihkan ke negara.

“Dari 1923 sampai 1958 tidak pernah ada pelepasan hak. Ini poin penting. Jadi kalau sekarang ada klaim negara, harus diuji asal-usulnya,” ujarnya.

Memasuki era modern, legalitas kepemilikan semakin diperkuat. Pada 2007, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengesahkan ahli waris melalui fatwa waris, dan pada 2018 Balai Harta Peninggalan Jakarta mengonfirmasi status lahan sebagai bagian dari aset warisan.

“Kalau sudah ada pengesahan pengadilan dan konfirmasi negara, ini bukan lagi klaim biasa. Ini sudah legal formal,” tegas Wilson.

Ia juga menyoroti penerbitan HPL oleh PT KAI pada 2008 yang dinilai cacat secara hukum. Wilson merujuk asas prior tempore potior jure, yaitu hak yang lebih dahulu ada memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan yang muncul kemudian.

Selain itu, ia menekankan prinsip rechtsverwerking dan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menguatkan posisi pihak yang menguasai fisik lahan secara terus-menerus.

“Ini bukan klaim tiba-tiba. Ini jejak panjang yang tidak terputus. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tanah negara tanpa pemilik,” pungkasnya.

Hercules: Hukum Harus Tegak, Kemanusiaan Jangan Hilang

Menutup pernyataannya, Hercules kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan hukum sekaligus kemanusiaan.

Ia mengingatkan agar masyarakat kecil tidak menjadi korban dalam konflik yang masih berlangsung.

“Yang paling penting itu hukum ditegakkan, tapi kemanusiaan juga harus dijaga. Jangan sampai rakyat kecil digencet,” tegasnya.

Exit mobile version