Jejak Hukum: Dari 1923 hingga Pengesahan Negara
Di balik polemik tersebut, anggota tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling membuka fakta yang lebih dalam terkait sejarah kepemilikan lahan.
Menurut Wilson, dasar kepemilikan lahan sudah tercatat sejak tahun 1923 melalui dokumen Aanslag Kohir atau Eigendom Verponding Nomor 946 atas nama Iljas Radjo Mentari.
“Kalau bicara hukum pertanahan, tidak bisa dipotong di tengah. Tahun 1923 itu sudah ada pengakuan administratif. Artinya sejak awal sudah ada pemiliknya,” tegas Wilson.
Jejak tersebut berlanjut pada 1938 melalui akta pengangkatan anak yang menjadi dasar garis kewarisan, lalu diperkuat kembali pada 1942 melalui pengakuan administratif.
Pada 1958, diterbitkan surat hibah berbasis Verponding Indonesia yang menunjukkan bahwa hak kepemilikan tetap berada dalam lingkup keluarga dan tidak pernah dialihkan ke negara.
“Dari 1923 sampai 1958 tidak pernah ada pelepasan hak. Ini poin penting. Jadi kalau sekarang ada klaim negara, harus diuji asal-usulnya,” ujarnya.
Memasuki era modern, legalitas kepemilikan semakin diperkuat. Pada 2007, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengesahkan ahli waris melalui fatwa waris, dan pada 2018 Balai Harta Peninggalan Jakarta mengonfirmasi status lahan sebagai bagian dari aset warisan.
“Kalau sudah ada pengesahan pengadilan dan konfirmasi negara, ini bukan lagi klaim biasa. Ini sudah legal formal,” tegas Wilson.
Ia juga menyoroti penerbitan HPL oleh PT KAI pada 2008 yang dinilai cacat secara hukum. Wilson merujuk asas prior tempore potior jure, yaitu hak yang lebih dahulu ada memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan yang muncul kemudian.
Selain itu, ia menekankan prinsip rechtsverwerking dan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menguatkan posisi pihak yang menguasai fisik lahan secara terus-menerus.
“Ini bukan klaim tiba-tiba. Ini jejak panjang yang tidak terputus. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tanah negara tanpa pemilik,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan