Sebelumnya, desakan evaluasi terhadap Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan (RLH), menguat setelah muncul dugaan kerugian perusahaan hingga Rp350 miliar.

Selain itu, berkembang informasi mengenai dugaan rekening yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi perusahaan dan disebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

Sebab, sesuai fungsi dan kewenangannya, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan, memeriksa laporan keuangan, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Dengan kewenangan yang dinilai cukup besar tersebut, publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan dijalankan selama ini, terutama apabila dugaan kerugian perusahaan dalam jumlah besar tersebut benar terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.