JAKARTA – Dua pelajar SMK berinisial AS dan MF yang ditangkap karena diduga melakukan pembacokan terhadap seorang siswa di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, terancam kehilangan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Camat Palmerah, Febriandi Suharto, mengatakan pencabutan KJP dapat dilakukan apabila terbukti penerima bantuan melakukan pelanggaran perilaku yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan bantuan program Pemda terkait sekolah berkenaan dengan perilaku yang tidak dibenarkan,” kata Febriandi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Febriandi, sanksi administratif berupa pencabutan bantuan pendidikan tidak dilakukan secara otomatis. Keputusan tersebut akan didasarkan pada rekomendasi pihak sekolah setelah memperoleh hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.

“Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian,” ujarnya.

Pemkot dan Sekolah Tingkatkan Pembinaan Pelajar

Febriandi menilai peristiwa kekerasan yang melibatkan pelajar tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama menjelang masa libur sekolah.

Menurutnya, berkurangnya aktivitas belajar mengajar membuat sebagian pelajar memiliki waktu luang yang lebih banyak. Jika tidak diarahkan secara positif, kondisi tersebut berpotensi memicu kenakalan remaja hingga aksi kekerasan.

“Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan,” kata Febriandi.

Pemerintah Kecamatan Palmerah bersama unsur empat pilar yang terdiri dari pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat juga berencana meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan.

Selain patroli rutin pada malam hari, pengawasan di sekitar lingkungan sekolah akan diperketat, terutama saat jam pulang sekolah guna mencegah terjadinya tawuran maupun bentrokan antarpelajar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.