JAKARTA – Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya secara resmi menggugat klaim kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan atas nama ahli waris Sulaeman Effendi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran sebagai aset negara. Padahal, menurut tim hukum, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi itu merupakan milik PT KAI dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum ahli waris.
Salah satu tim hukum ahli waris dari DPP GRIB Jaya, Wilson Colling menilai narasi pembangunan rumah rakyat berpotensi menyesatkan publik jika dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Ia juga mengkritik penggunaan diksi “negara tidak boleh kalah” yang dinilai tidak tepat dalam konteks hukum.
“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan tidak boleh menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan aspek hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di kawasan Bongkaran, Jumat (10/4/2026).
Dalam pemaparannya, Wilson mengungkap bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen itu, menurutnya, masih dipegang oleh kliennya sebagai ahli waris sah.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi dari negara kepada pemilik sebelumnya. Dengan demikian, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak, bagaimana bisa tiba-tiba menjadi aset negara?” ujarnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Menurut Wilson, penerbitan tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya terkait objek hukum atau error in objecto.
Ia merujuk pada asas prior tempore potior jure, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang lahir kemudian.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak tahun 2008 mengesampingkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” tegasnya.
Selain aspek dokumen, tim hukum juga menguatkan argumen dengan penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung secara terus-menerus oleh ahli waris sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang diakui dalam praktik peradilan.
Doktrin tersebut menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dalam konteks ini, klaim yang baru muncul belakangan dinilai lemah secara hukum.
Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat karena sengketa kepemilikan masih berada dalam ranah perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Wilson.
Tim Hukum GRIB Jaya pun meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga status quo lahan hingga adanya putusan inkracht.
Sementara itu, Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, turut mengingatkan agar polemik ini tidak berdampak pada masyarakat kecil.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan keadilan dan tidak dilakukan dengan tekanan di lapangan.
“Jangan sampai rakyat kecil jadi korban. Semua harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Tim hukum menegaskan bahwa program pembangunan rumah rakyat tetap merupakan langkah positif. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama jika menyangkut hak kepemilikan yang telah ada sejak lama.
“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum,” pungkas Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan