RMTVNews.com – Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth menegaskan bahwa operasi militer terhadap Iran masih berada pada tahap awal dan belum mendekati akhir.

Dalam wawancara dengan program 60 Minutes di CBS News, ia menyatakan bahwa kampanye militer yang sedang berlangsung merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk melemahkan kekuatan Iran.

“Ini baru permulaan,” ujar Hegseth, menegaskan bahwa operasi tersebut belum mencapai fase puncaknya.

Menurut Hegseth, tekanan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat bersama Israel telah menunjukkan dampak signifikan terhadap kemampuan Iran di kawasan.

“Kemampuan Iran terus menurun setiap hari akibat tekanan yang kami berikan,” katanya.

Pentagon juga mengungkapkan bahwa puluhan ribu personel militer Amerika Serikat terlibat dalam operasi tersebut, dengan ribuan target yang telah diserang untuk melumpuhkan infrastruktur militer Iran.

Hegseth menepis anggapan bahwa operasi akan segera dihentikan. Ia menekankan bahwa kekuatan militer gabungan AS dan Israel, khususnya di sektor udara, memberikan keunggulan strategis dalam konflik ini.

“Kami memiliki dominasi udara yang luar biasa, dan itu memberi kami keunggulan yang sangat besar,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Donald Trump kembali menyerukan agar Iran menyerah tanpa syarat.

Seruan tersebut menjadi bagian dari tekanan politik dan militer yang terus ditingkatkan oleh Washington.

“Tujuan kami jelas, memastikan Iran tidak lagi mampu melanjutkan perlawanan,” kata Hegseth.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, di mana aksi saling serang antara pihak-pihak yang terlibat masih terus berlangsung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.