Tragedi ledakan bom di kawasan hiburan malam tersebut menewaskan 202 orang dari berbagai negara, dengan korban terbanyak berasal dari Australia (88 jiwa) dan Indonesia (38 jiwa).

Peristiwa mematikan ini menjadi titik balik besar dalam arsitektur keamanan nasional Indonesia.

Pasca-kejadian, pemerintah bertindak cepat memperkuat instrumen hukum pemberantasan terorisme melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2002 pada 18 Oktober 2002.

Dua puluh empat tahun pasca-Bom Bali, fokus penanggulangan terorisme Indonesia kini bertransformasi menghadapi tantangan baru, seperti penyebaran radikalisme di ruang digital dan pencegahan proses radikalisasi mandiri (lone wolf).

Peristiwa Bersejarah Dunia pada 12 Oktober

Selain peringatan nasional dan internasional, tanggal 12 Oktober mencatat sederet peristiwa penting dalam sejarah dunia:

1. 1492: Christopher Columbus mencapai kawasan Karibia

Pada 12 Oktober 1492, ekspedisi Christopher Columbus mencapai sebuah pulau di kawasan Bahama, Karibia. Columbus saat itu mengira telah tiba di wilayah Asia.

Kedatangannya kemudian menjadi bagian penting dari sejarah ekspansi Eropa ke benua Amerika dan membawa perubahan besar bagi masyarakat adat di kawasan tersebut.

2. 1810: Perayaan Oktoberfest pertama digelar di Munich

Pada 12 Oktober 1810, perayaan digelar di Munich, Bavaria, untuk merayakan pernikahan Putra Mahkota Ludwig dengan Putri Therese dari Sachsen-Hildburghausen.

Perayaan tersebut menjadi cikal bakal Oktoberfest, festival rakyat yang berkembang menjadi salah satu acara budaya paling terkenal di Jerman.

3. 1822: Dom Pedro I diakui sebagai Kaisar Brasil

Pada 12 Oktober 1822, Dom Pedro I secara resmi diakui sebagai Kaisar Brasil, setelah Brasil memproklamasikan kemerdekaannya dari Portugal pada 7 September 1822.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.