Namun, hingga Rabu (16/9), KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka maupun pihak yang telah dipanggil dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Ossy menegaskan Nusron tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dan komunikasi di antara keduanya berlangsung setiap hari.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan