PADANG – Sebanyak sembilan penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (14/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi, terdapat 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya berhasil selamat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, terdapat tebing setinggi sekitar 30 meter di dekat lokasi tambang.

Saat para pekerja tengah beraktivitas, tebing tersebut diduga tiba-tiba longsor dan menimbun para korban.

Proses pencarian dilakukan oleh aparat kepolisian bersama masyarakat setempat. Sekitar pukul 15.00 WIB, lima korban pertama berhasil ditemukan dan dievakuasi. Empat korban lainnya ditemukan pada sore harinya.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah para korban langsung dibawa oleh keluarga masing-masing ke rumah duka untuk dimakamkan.

Susmelawati menegaskan bahwa Polda Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya mengatasi persoalan tambang ilegal melalui langkah preventif, imbauan, edukasi, hingga penindakan langsung di lapangan.

Dalam beberapa pekan terakhir, aparat juga melakukan operasi besar-besaran di wilayah Sawahlunto, Solok, dan Pasamanguna menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun demikian, pihak kepolisian mengakui bahwa penanganan tambang ilegal masih menjadi tantangan.

Setelah operasi penertiban selesai dilakukan, para penambang kerap kembali menjalankan aktivitas mereka secara sembunyi-sembunyi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.