BOGOR — Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB Jaya yang mendampingi ahli waris pemilik lahan di Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apresiasi tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menurut Novianus, penindakan tersebut menjadi titik terang bagi perjuangan ahli waris yang selama bertahun-tahun mempersoalkan status lahan sekitar 65 hektare yang mereka klaim sebagai tanah milik keluarga.
“Ini menjadi titik terang bagi perjuangan ahli waris. Kami mengapresiasi langkah KPK dan aparat penegak hukum yang berani membongkar dugaan praktik korupsi dalam proses pertanahan,” kata Novianus dikutip dari kanal GRIB TV, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, pihak ahli waris mengklaim memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terdaftar sejak 1972 dan menurut mereka masih tercatat dalam administrasi pertanahan hingga 2014.
Namun, menurut Novianus, pada 2015 kemudian terbit 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan pengembangan Summarecon Bogor di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik ahli waris.
“Hak milik itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran dari siapa pun,” ujar Novianus.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak ahli waris telah mempersoalkan penerbitan 12 SHGB tersebut dalam proses mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Ahli waris meminta agar proses pemecahan SHGB dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.
Pernyataan ahli waris tersebut kini mendapat konteks baru setelah KPK mengungkap konstruksi perkara dugaan suap HGB Summarecon.
KPK menyatakan perkara tersebut bermula dari sengketa antara pihak Summarecon dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas sebagian tanah yang dikelola perusahaan.
Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. KPK kemudian menemukan adanya dugaan komunikasi dan transaksi untuk membuka blokir tersebut.
Soroti Pemblokiran 12 SHGB
Novianus mengatakan pemblokiran terhadap 12 SHGB menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan yang dihadapi ahli waris.
Menurut dia, pemblokiran dilakukan sebagai langkah hukum untuk mempertahankan hak yang diklaim masih dimiliki ahli waris.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendapat tekanan agar pemblokiran tersebut dicabut.
“Kami mempertahankan blokir itu karena dasar hukumnya jelas. Kalau mau dicabut, harus ada penyelesaian dengan ahli waris, termasuk kejelasan mengenai pembayaran atau pelepasan hak,” ujarnya.
Menurut Novianus, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga masuk dalam rangkaian perkara yang kini sedang ditangani KPK.
Konstruksi perkara KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.
Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai fee berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Minta Penyidikan Tidak Berhenti di BPN Bogor
Novianus berharap penyidikan KPK tidak berhenti pada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, pemeriksaan perlu dikembangkan hingga ke tingkat Kantor Wilayah BPN Jawa Barat maupun Kementerian ATR/BPN.
“Kami berharap KPK mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang tertangkap dalam OTT. Kalau memang ada alur atau pihak lain yang terlibat, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.
Selain meminta pengembangan penyidikan, tim hukum ahli waris juga mendorong agar produk administrasi pertanahan yang mereka persoalkan ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Novianus meminta instansi terkait tidak melanjutkan proses administrasi atas SHGB yang sedang disengketakan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status tanah.
“Kami meminta seluruh produk administrasi yang berkaitan dengan tanah ini diperiksa kembali. Kalau dalam proses hukum terbukti ada cacat administrasi atau pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga meminta pihak pengembang menempuh penyelesaian secara langsung dengan ahli waris apabila memang terdapat hak masyarakat yang harus diselesaikan.
“Kalau memang ada hak ahli waris yang harus diselesaikan, datang kepada pemilik tanah dan selesaikan secara sah. Jangan menggunakan jalur-jalur yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkas Novianus.

