“Kami mempertahankan blokir itu karena dasar hukumnya jelas. Kalau mau dicabut, harus ada penyelesaian dengan ahli waris, termasuk kejelasan mengenai pembayaran atau pelepasan hak,” ujarnya.
Menurut Novianus, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga masuk dalam rangkaian perkara yang kini sedang ditangani KPK.
Konstruksi perkara KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.
Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai fee berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Minta Penyidikan Tidak Berhenti di BPN Bogor
Novianus berharap penyidikan KPK tidak berhenti pada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, pemeriksaan perlu dikembangkan hingga ke tingkat Kantor Wilayah BPN Jawa Barat maupun Kementerian ATR/BPN.
“Kami berharap KPK mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang tertangkap dalam OTT. Kalau memang ada alur atau pihak lain yang terlibat, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan