RMTVNEWS.COM — TNI Angkatan Darat (TNI AD) menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online. Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan dilakukan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan pada Minggu (4/10/2026), setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat dan barang bukti.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, personel TNI AD menemukan sejumlah komputer yang berada di beberapa ruangan dalam rumah.

Perangkat tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.

Selain mengamankan perangkat elektronik, personel Kodim 0505/Jakarta Timur juga mengamankan 11 orang yang berada di dalam rumah tersebut.

“Seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Donny.

Dari penggerebekan itu, TNI AD turut menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny.

Donny mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online di lingkungan organisasinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.