JAKARTA, RMTVNews.com — Dua pria di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah video mereka dihukum memakan daun pepaya mentah beredar di media sosial.
Keduanya diduga mengambil daun pepaya dari kebun warga sebelum dipergoki pemilik kebun.
Dalam video yang beredar di YouTube Shorts, kedua pria itu terlihat jongkok sambil mengunyah daun pepaya.
Seorang warga terdengar berulang kali meminta mereka menghabiskan daun yang telah disiapkan dalam jumlah banyak.
“Kalau enggak habis ini, enggak boleh pulang kau,” ujar seorang warga dalam rekaman tersebut.
Warga itu juga menanyakan rasa daun pepaya yang sedang dikunyah.
Kedua pria tersebut menjawab bahwa rasanya pahit.
“Pahit, Bang? Pahit,” jawab salah seorang pria ketika ditanya mengenai rasa daun yang dimakannya.
Dalam rekaman yang sama, warga menyebut keduanya sebagai maling daun kates.
Kates merupakan sebutan lokal untuk pepaya.
Warga juga meminta keduanya segera menghabiskan daun tersebut sebelum diperbolehkan pulang.
Aksi itu disebut sebagai bentuk kekesalan warga terhadap dugaan pencurian hasil kebun.
Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pasar Macam, Dusun IX A, Desa Sei Mencirim.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, pemilik kebun dan warga mengamankan kedua pria tersebut setelah mereka diduga mengambil daun pepaya dari ladang.
Pemilik kebun diketahui bernama Antoni Sitepu, 49 tahun.
Salah satu pria yang disebut dalam pemberitaan bernama Agus, sedangkan identitas pria lainnya belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.
Kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp200.000.
Polisi kemudian meminta keterangan pemilik kebun untuk mengklarifikasi kejadian yang videonya beredar di media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan