MEDAN — Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua dokter berinisial MI dan NUAT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan terhadap keduanya pada Kamis (1/10/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Medan dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan yang disebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan NUAT ketika peristiwa itu terjadi masih terikat perkawinan dengan seorang pria berinisial RS.
Perkara tersebut disebut bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook.
Dalam komunikasi itu, NUAT disebut mengajak MI bertemu dengan alasan ingin menceritakan persoalan rumah tangganya.
MI kemudian disebut menjemput NUAT dan keduanya menuju Kota Medan. Setelah tiba, NUAT disebut memesan kamar hotel.
Keberadaan keduanya kemudian diketahui RS. Berdasarkan uraian jaksa, RS bersama sejumlah saksi mendatangi hotel setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki.
CCTV hingga Flashdisk Berisi 10 Video
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan