Salah satu bukti yang dicantumkan dalam dakwaan adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.

Jaksa menyebut hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan MI dan NUAT berada di hotel dan masuk ke kamar nomor 602.

RS bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, saat pintu kamar dibuka, ditemukan sejumlah barang milik NUAT.

JPU juga menguraikan bahwa NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan hanya mengenakan handuk.

Pemeriksaan kamar turut menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang dalam dakwaan disebut diduga mengandung sperma.

Selain keterangan para saksi, jaksa mencantumkan rekaman CCTV serta barang bukti elektronik berupa satu flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.

JPU juga mencantumkan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.

Jaksa Gunakan Pasal 284 dan KUHP Baru

Dalam perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan ketentuan mengenai perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.