RMTV News, Jakarta — Rumor mengenai rencana pengambilalihan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam memunculkan pertanyaan tentang kepemilikan bank swasta terbesar di Indonesia tersebut.
Di tengah rumor tersebut, struktur kepemilikan bank berkode saham BBCA itu menunjukkan bahwa kendali perusahaan berada melalui PT Dwimuria Investama Andalan, dengan Robert Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali terakhir setelah meninggalnya Bambang Hartono.
BCA telah membantah kabar mengenai rencana aksi korporasi tersebut. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan informasi yang beredar tidak benar.
“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Hera dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa kabar akuisisi yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan kepemilikan BCA.
Struktur Kepemilikan dan Perubahan Pengendali
Berdasarkan laporan tahunan BCA untuk tahun buku 2025, PT Dwimuria Investama Andalan memiliki 54,94 persen saham BCA.
Sementara itu, 45,06 persen sisanya tercatat sebagai kepemilikan masyarakat sebelum memperhitungkan rincian seperti saham treasuri dan kategori kepemilikan lain dalam laporan perusahaan.
Data tersebut merujuk pada komposisi per 31 Desember 2025.
Struktur pengendalian terakhir perusahaan kemudian berubah setelah Bambang Hartono meninggal dunia.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 31 Juli 2026, BCA melaporkan perubahan pemegang saham pengendali terakhir.
Robert Budi Hartono memiliki 51 persen saham PT Dwimuria Investama Andalan. Setelah meninggalnya Bambang Hartono, Robert menjadi pemegang saham pengendali terakhir BCA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan