JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku mulai 8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah persoalan administrasi perpajakan, mulai dari keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban administrasi belum tuntas, kebijakan ini membuka ruang untuk memperbaiki kepatuhan dengan memanfaatkan fasilitas sesuai kategori dan persyaratan yang berlaku.

Keputusan tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, DJP menyebut kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Penghapusan Sanksi Bergantung pada Waktu

Besaran fasilitas yang diberikan DJP tidak sama untuk semua jenis sanksi. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, skemanya adalah sebagai berikut.

  •  8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100 persen.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50 persen.
  • 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25 persen.

Skema tersebut juga mencakup pembetulan SPT secara sukarela dengan status kurang bayar, sepanjang persyaratan dan ketentuan pelunasannya dipenuhi.

Untuk sanksi dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, besaran fasilitas mengikuti ketentuan khusus dalam keputusan tersebut.

Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan

Fasilitas ini bukan penghapusan otomatis seluruh tagihan pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam KEP-239/PJ/2026 dan ketentuan perpajakan terkait.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.

Persyaratannya antara lain mencakup pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, serta ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lain.

Fasilitas ini diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa kembali pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan surat tagihan yang masih menjadi kewajibannya. Pajak pokok yang terutang tidak otomatis dihapus melalui kebijakan ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.