Reuters kemudian mengklarifikasi bahwa sanksi dikenakan kepada pemilik manfaat dan sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan terkait saham tersebut, bukan kepada ketiga perusahaan sebagai entitas.
OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
OJK menyatakan pemeriksaan dan penegakan hukum akan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pasar.
Sementara itu, BEI menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan perubahan klasifikasi tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bursa menghormati independensi MSCI, tetapi menilai langkah-langkah pembenahan pasar modal Indonesia perlu menjadi bagian dari penilaian lembaga penyedia indeks global itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan pentingnya menunjukkan kemajuan reformasi secara konkret kepada investor domestik maupun asing.
Ia menyebut pengumuman MSCI muncul lebih cepat daripada perkiraan sebelumnya, sementara proses konsultasi masih memberikan waktu bagi otoritas Indonesia untuk menunjukkan perbaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan