Langkah yang telah diumumkan pemerintah dan otoritas pasar modal mencakup keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.
MSCI menilai perubahan status menjadi Frontier Market pun tidak akan mencerminkan tingkat persoalan yang mereka identifikasi. Karena itu, MSCI membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market.
Konsultasi akan berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Selama proses tersebut, MSCI mempertahankan pembekuan terhadap sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Mengapa Perubahan Status MSCI Berisiko Picu Arus Modal Keluar?
Sejumlah dana investasi global menggunakan indeks MSCI sebagai acuan untuk menentukan komposisi portofolio.
Dana pasif berupaya mengikuti indeks yang menjadi acuannya, sedangkan pengelola dana aktif dapat menggunakan indeks tersebut sebagai pembanding kinerja investasi.
Jika Indonesia tidak lagi masuk dalam kelompok indeks pasar berkembang MSCI, saham-saham Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks yang diikuti dana tersebut.
Pengelola investasi yang mengikuti indeks dapat menyesuaikan portofolionya dengan menjual saham yang tidak lagi memenuhi komposisi indeks.
Reuters melaporkan bahwa UBS memperkirakan potensi arus keluar sekitar US$4 miliar dari dana pasif. Investor aktif berpotensi menambah arus keluar hingga US$15 miliar.
Kedua angka itu merupakan estimasi yang dikaitkan dengan kemungkinan perubahan klasifikasi, bukan pengumuman penarikan dana yang sudah terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan