Site icon RMTVNEWS.COM

OJK Siapkan Batas Macet Pinjol Jadi 180 Hari, Ini Alasannya

Galbay dan Bisnis Joki Pinjol, Ketika Utang Debitur Jadi Pasar Baru

Ilustrasi bisnis joki pinjaman online di tengah persoalan gagal bayar (galbay) dan beban utang digital. (RMTVNews.com)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan perubahan ketentuan mengenai batas kategori pendanaan macet pada industri pinjaman daring (Pindar). Dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, batas pendanaan macet yang saat ini lebih dari 90 hari akan diubah menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Perubahan tersebut bukan berarti aturan 180 hari sudah berlaku. OJK masih menyiapkannya melalui revisi ketentuan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan kolektibilitas Pindar dengan perbankan.

“Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi,” kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Kamis (8/10/2026).

Selama ini, kualitas pendanaan Pindar salah satunya tercermin melalui indikator Tingkat Wanprestasi 90 Hari atau TWP90.

Indikator tersebut mengukur pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

Dengan perubahan yang sedang disiapkan, kategori macet baru akan dikenakan ketika keterlambatan pembayaran telah melewati 180 hari.

Agusman menjelaskan salah satu pertimbangan perubahan tersebut adalah struktur pemberi dana atau lender pada industri Pindar. Perbankan menjadi kelompok lender institusi yang dominan dalam industri tersebut.

Karena itu, penyelarasan standar kolektibilitas antara Pindar dan perbankan dinilai dapat membantu pengelolaan kualitas pendanaan sekaligus pengawasan yang lebih terintegrasi.

Dengan standar yang lebih seragam, penilaian terhadap kualitas pendanaan yang memiliki keterkaitan dengan lembaga perbankan dapat dikelola dengan kerangka yang lebih konsisten.

TWP90 Pindar 4,73 Persen

Rencana perubahan batas macet tersebut muncul ketika industri Pindar terus mengalami pertumbuhan.

OJK mencatat outstanding pendanaan Pindar pada Agustus 2026 mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, TWP90 industri Pindar berada di level 4,73 persen, meningkat dari 4,32 persen pada Juli 2026.

TWP90 menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat wanprestasi pendanaan dalam industri Pindar.

OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat OJK tetap mendorong penyelenggara melakukan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko.

Bukan Berarti Utang Hilang

Perubahan batas kategori macet perlu dibedakan dari penghapusan kewajiban peminjam.

Jika aturan 180 hari nantinya ditetapkan, keterlambatan pembayaran antara 91 hingga 180 hari tidak otomatis berarti pinjaman tersebut dianggap lancar.

Perubahan terutama menyangkut klasifikasi kualitas pendanaan.

Artinya, peminjam yang belum membayar selama lebih dari 90 hari tetap memiliki kewajiban kepada pemberi dana sesuai perjanjian. Perubahan batas tersebut juga tidak menghapus proses penagihan maupun kewajiban penyelenggara mengelola risiko pendanaan.

OJK menegaskan pengawasan terhadap kualitas pendanaan tetap dilakukan, termasuk memantau perkembangan TWP90 dan langkah perbaikan yang dilakukan penyelenggara untuk mengendalikan risiko.

Rencana perubahan ini pada akhirnya akan mengubah cara industri Pindar mengukur dan mengklasifikasikan pendanaan bermasalah.

Namun, OJK tetap menempatkan kemampuan bayar penerima dana dan penerapan manajemen risiko sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas portofolio.

Exit mobile version