JAKARTA — PT Bach Multi Global Tbk (BACH) memperoleh fasilitas kredit dengan nilai maksimal Rp450 miliar dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Dana tersebut dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yakni belanja modal dan modal kerja perseroan.
Perjanjian kredit antara BACH dan Maybank ditandatangani pada 30 September 2026.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bach Multi Global Audia Michael Septian melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Dari total plafon Rp450 miliar, fasilitas terbesar berupa pinjaman berjangka dengan nilai maksimal Rp300 miliar.
Fasilitas tersebut memiliki tenor lima tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan penggunaannya ditujukan untuk membiayai belanja modal atau capital expenditure (capex) perseroan.
Sementara itu, BACH memperoleh fasilitas Omnibus Working Capital dengan plafon maksimal Rp150 miliar atau ekuivalennya dalam mata uang asing.
Fasilitas tersebut memiliki jangka waktu satu tahun dan diperuntukkan bagi kebutuhan modal kerja perusahaan.
“Struktur pemberian fasilitas sebagaimana diuraikan di atas akan memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha perusahaan,” ujar Audia dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Kamis (1/10/2026).
Rp300 Miliar untuk Belanja Modal
Dengan struktur tersebut, sekitar dua pertiga dari total plafon fasilitas kredit dialokasikan untuk kebutuhan belanja modal.
Nilai maksimal fasilitas term loan mencapai Rp300 miliar dengan tenor lima tahun.
Perusahaan tidak merinci dalam keterbukaan informasi tersebut proyek atau aset tertentu yang akan dibiayai melalui fasilitas capex tersebut.
Adapun Rp150 miliar lainnya disediakan melalui fasilitas modal kerja dengan tenor satu tahun.
BACH merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha antara lain penjualan dan penyewaan genset serta jasa konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi.
Transaksi Masuk Kategori Material
Dari sisi ketentuan pasar modal, fasilitas kredit tersebut masuk dalam kategori transaksi material karena nilainya melebihi 50 persen dari total ekuitas BACH.
Perhitungan tersebut menggunakan laporan keuangan konsolidasian interim perseroan per 30 Juni 2026 yang telah melalui proses reviu akuntan.
Meski demikian, transaksi tersebut termasuk transaksi material yang dikecualikan karena sumber pendanaannya berasal dari lembaga perbankan.
Manajemen BACH menyatakan perjanjian kredit tersebut tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

