Adapun 78 persen menempatkan mahalnya harga kebutuhan pokok sebagai masalah mendesak, sementara 58 persen menyebut persoalan pekerjaan dan perlindungan pekerja.

Harga kebutuhan pokok muncul dalam survei SMRC dan CELIOS, tetapi kedua persentasenya tidak dapat dibandingkan secara langsung.

SMRC mengukur masalah yang dipilih sebagai prioritas utama dari sejumlah pilihan, sedangkan CELIOS mengukur penilaian responden terhadap isu tersebut dalam instrumen yang berbeda.

Kesamaan isu itu menunjukkan bahwa harga kebutuhan pokok mendapat perhatian dalam kedua survei.

Namun, data yang tersedia tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa persoalan tersebut menjadi penyebab langsung stres yang dilaporkan responden CELIOS.

Ketidakpastian Kebijakan dan Biaya Usaha

Pada tingkat dunia usaha, Kadin Business Pulse kuartal II 2026 mencatat ketidakpastian arah kebijakan ekonomi sebagai salah satu risiko bisnis utama. Sebanyak 33,7 persen responden pelaku usaha menyebut faktor tersebut sebagai risiko yang mereka hadapi.

Nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian. Sebanyak 35 persen responden menilai pelemahan rupiah berdampak agak negatif terhadap usaha mereka, sedangkan 30 persen menyatakan dampaknya negatif.

Dengan demikian, 65 persen responden memberikan penilaian negatif terhadap dampak pelemahan rupiah.

Dalam laporan tersebut, 23,1 persen responden menyebut biaya operasional sebagai dampak spesifik dari pelemahan rupiah.

Perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor berpotensi menghadapi kenaikan biaya ketika nilai tukar rupiah melemah, meskipun besarnya dampak dapat berbeda menurut struktur biaya dan kebutuhan impor masing-masing perusahaan.

Hambatan bisnis juga bervariasi berdasarkan skala usaha. Di kalangan usaha mikro, 23,9 persen responden menyebut akses pembiayaan sebagai persoalan utama. Pada usaha kecil dan menengah, birokrasi menjadi salah satu hambatan penting, dengan proporsi 26,5 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.