Jumlah perusahaan yang berpartisipasi meningkat dari 145 perusahaan pada edisi perdana menjadi 1.091 perusahaan pada 2026.
Dalam konteks tersebut, Agus Gumiwang pernah menegaskan pentingnya menjadikan industri halal sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional.
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus.
Ia juga menyatakan, “Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia.”
Industri Kecil Masih Menghadapi Kesenjangan
Meski infrastruktur dan kelembagaan telah berkembang, kesiapan pelaku usaha belum merata. Kelompok industri kecil dan rumah tangga masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi dan mempertahankan standar produksi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai industri menengah dan besar relatif lebih siap menghadapi kewajiban tersebut.
“Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap,” kata Adhi, seperti dikutip Katadata pada akhir Agustus.
Ia menyoroti tantangan pada usaha kecil dan rumah tangga yang jumlahnya besar, tetapi belum seluruhnya memiliki sertifikat halal.
“Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum,” ujarnya.
Data Kemenperin yang disampaikan dalam materi tersebut menunjukkan Indonesia mencatat perkembangan di sejumlah sektor ekonomi halal.
Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia untuk sektor makanan halal, peringkat pertama untuk fesyen muslim, serta peringkat keempat untuk farmasi dan kosmetik halal.
Pada 2025, Indonesia juga menarik investasi asing langsung sebesar US$24,2 miliar. Adapun ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mencapai US$12,51 miliar pada 2024, meningkat 4,61 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan