Perkembangan tersebut menunjukkan fondasi industri halal telah terbentuk melalui regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur pendukung.

Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan pelaku industri mengubah kepatuhan sertifikasi menjadi peningkatan produktivitas, perluasan pasar, serta penguatan rantai pasok domestik.

Dengan tenggat 18 Oktober 2026, persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban halal, melainkan juga memastikan kebijakan itu memperkuat posisi produsen nasional dalam persaingan industri halal global.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.