JAKARTA, RMTV — Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Hingga akhir semester I-2026, sebanyak 2,67 juta perusahaan telah memiliki sertifikat halal, dengan 5,49 juta produk tercatat telah bersertifikat.

Tenggat tersebut menjadi ujian bagi kesiapan ekosistem industri halal nasional, terutama karena sekitar 99 persen dari 2,87 juta pelaku industri halal yang disebut dalam materi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan usaha kecil dan mikro.

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban pada tahap ini mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik, serta makanan dan minuman sesuai ketentuan penahapan.

Besarnya jumlah pelaku usaha membuat persoalan sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaku usaha mampu menjaga standar produksi, memenuhi persyaratan halal, dan memanfaatkan sertifikasi untuk memperluas akses pasar.

Pasar Halal Besar, Nilai Tambah Jadi Tantangan

Peluang ekonomi halal global terus berkembang. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai US$2,6 triliun pada 2024. Nilai tersebut diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029.

Di Indonesia, industri makanan dan minuman tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sementara itu, sekitar 65 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB.

Namun, besarnya pasar domestik belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok halal global.

Kemampuan menyediakan bahan baku, teknologi produksi, kemasan, laboratorium pengujian, pembiayaan, dan logistik di dalam negeri turut menentukan besarnya nilai tambah yang dapat dinikmati industri nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.