Jakarta – Dudung Abdurachman dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Senin (27/4). Ia menggantikan Muhammad Qodari yang pada saat yang sama dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Usai dilantik, kepada wartawan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan, fokus utamanya ke depan adalah memastikan keberhasilan program strategis nasional dan program unggulan Presiden agar dapat berjalan cepat dan tuntas.
Sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Dudung juga menekankan perannya sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Ia berkomitmen membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.
“Kami akan membuka 24 jam laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Dudung menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap program-program kementerian dan lembaga, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Ia juga menyinggung pentingnya penyederhanaan birokrasi agar pelaksanaan program pemerintah tidak terhambat.
“Nanti kita pangkas birokrasi,” ucapnya.
Dudung pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga untuk bekerja sama dalam mengawal program prioritas pemerintah. Ia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan terkait program yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Apabila ada program prioritas pemerintah dan Presiden yang tidak berjalan dengan semestinya, nanti kita akan sikapi dan kita tuntaskan dengan baik,” kata Dudung.
Selain Dudung, pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan