JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan potensi kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia masih berada dalam batas yang wajar.
Pemerintah menegaskan harga obat tidak akan mengalami lonjakan tajam, terutama untuk obat-obatan yang masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap perkembangan harga obat di tengah dinamika ekonomi global.
Menurutnya, tidak semua kenaikan nilai tukar dolar akan berdampak langsung pada harga obat di dalam negeri.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan sebagian besar biaya produksi obat di Indonesia masih menggunakan komponen dalam negeri yang dibayar menggunakan rupiah. Karena itu, kenaikan kurs dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama.
Menurut Budi, pemerintah telah menghitung batas penyesuaian harga yang masih dianggap wajar oleh industri maupun masyarakat.
Kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sementara kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pelaku industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Menurut Rizka, pemerintah menetapkan batas maksimum kenaikan harga obat komersial sebesar 20 persen. Namun dalam praktiknya, besaran kenaikan akan berbeda-beda tergantung jenis obat dan komponen bahan bakunya.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelasnya.
Kemenkes juga memastikan masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap dampak kenaikan harga obat. Pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga dan tidak mengalami penyesuaian harga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan