JAKARTA — Komisi X DPR RI tengah memutakhirkan data kerusakan sekolah akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan pascabencana, termasuk rehabilitasi sekolah dan pemulihan kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pendataan dilakukan terhadap seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Selain kerusakan bangunan, pihaknya juga menginventarisasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak gempa.

“Komisi X sedang memutakhirkan data kerusakan sekolah-sekolah kita di seluruh satuan pendidikan. Kemudian, kami sedang menginventarisasi jumlah siswa-siswi, guru, dan tenaga pendidik lainnya yang terdampak atau menjadi korban,” kata Lalu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Lalu, data yang akurat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan pascabencana. Pemerintah tidak hanya perlu memperbaiki bangunan sekolah yang rusak, tetapi juga memastikan siswa dan tenaga pendidik dapat kembali mendapatkan layanan pendidikan dalam kondisi yang aman.

Komisi X DPR mendorong pemerintah mempercepat revitalisasi dan rehabilitasi satuan pendidikan yang mengalami kerusakan. Selain itu, fasilitas pembelajaran darurat juga dinilai perlu disiapkan agar aktivitas pendidikan tidak terhenti terlalu lama.

Trauma Healing Jadi Perhatian

Selain kebutuhan fisik, pemulihan psikologis siswa dan guru menjadi perhatian penting. Gempa yang mengguncang NTT tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan, tetapi juga meninggalkan trauma bagi masyarakat, termasuk anak-anak yang harus menghadapi situasi darurat.

Lalu menilai program trauma healing perlu dilakukan untuk membantu siswa dan guru memulihkan rasa aman serta kepercayaan diri sebelum kembali menjalani proses belajar mengajar.

“Trauma healing menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat-saat ini dalam rangka mengembalikan kepercayaan, khususnya siswa-siswi dan guru-gurunya, tentu agar siap melaksanakan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah satuan pendidikan yang terdampak bersama kementerian terkait. Peninjauan tersebut sekaligus untuk mengawal kebutuhan bantuan bagi sekolah, siswa, dan tenaga pendidik.

Komisi X juga mendorong Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempercepat pemulihan sektor pendidikan di wilayah terdampak gempa NTT.

1.378 Sekolah di Flores Terdampak

Sebelumnya, data BNPB menunjukkan dampak gempa juga dirasakan secara luas oleh sektor pendidikan. Sebanyak 1.378 sekolah di Flores, NTT, dilaporkan terdampak gempa.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap ruang belajar sementara menjadi mendesak. Pemerintah melalui Kemendikdasmen juga telah menyiapkan bantuan berupa 100 tenda darurat untuk mendukung kegiatan belajar di sekolah terdampak.

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah NTT pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. BMKG sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami setelah gempa tersebut, sebelum peringatan berakhir pada pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanggulangan Pascabencana (Galapana) DPR telah meninjau wilayah terdampak pada Minggu (16/8/2026). Peninjauan dilakukan untuk mengawal percepatan penanganan korban serta memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera dipenuhi.

Pemutakhiran data sekolah rusak diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas bantuan. Dengan begitu, pemulihan pendidikan di NTT tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali gedung sekolah, tetapi juga memastikan anak-anak dan tenaga pendidik dapat kembali belajar dan mengajar dengan aman.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.