Dalam perspektif Foucault, bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan informasi. Wacana juga berperan membentuk batas mengenai apa yang dianggap benar, siapa yang dipandang memiliki otoritas untuk berbicara, dan pihak mana yang ditempatkan sebagai sumber masalah.

Ketika seorang pemimpin menyebut pihak tertentu sebagai penyebar fitnah atau meragukan kapasitas mereka sebagai pakar, perdebatan dapat bergeser dari substansi kritik menuju kredibilitas orang yang menyampaikan kritik tersebut.

Namun, kerangka ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap ungkapan keras merupakan upaya sengaja untuk membungkam kritik.

Analisisnya perlu dibatasi pada bagaimana bahasa membentuk posisi para pihak dalam relasi kekuasaan.

Perspektif tersebut dapat dilengkapi dengan teori framing Robert M. Entman. Dalam kajiannya pada 1993, Entman menjelaskan bagaimana pesan memilih aspek tertentu dari sebuah persoalan untuk ditonjolkan.

Melalui proses itu, pembicara dapat mendefinisikan masalah, mengidentifikasi penyebab, memberikan penilaian, dan mengarahkan respons yang dianggap sesuai.

Kerangka ini membantu menjelaskan perbedaan antara membingkai kritik sebagai bagian dari pengawasan demokratis dan membingkainya sebagai cacian, fitnah, atau tindakan yang merugikan kepentingan nasional.

Ketika Prabowo mengatakan kritik dapat menyelamatkan, ia menempatkan kritik sebagai bagian yang dibutuhkan dalam demokrasi.

Ketika ia membedakan kritik dari fitnah dan cacian, ia sekaligus menetapkan kategori mengenai bentuk komunikasi yang menurutnya dapat diterima. Batas tersebut tetap perlu diuji melalui isi pernyataan dan bukti yang mendasarinya.

Sementara itu, Murray Edelman dalam Constructing the Political Spectacle (1988) membahas bagaimana simbol dan bahasa politik membentuk cara masyarakat memahami persoalan publik. Istilah seperti “londo ireng” atau “goblok” memiliki muatan emosional yang kuat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.