Sementara itu, komunikasi strategis lebih menekankan pencapaian tujuan tertentu melalui pengelolaan pesan dan respons audiens.

Dalam praktik politik, kedua dimensi tersebut dapat hadir bersamaan. Seorang pemimpin dapat membantah kritik sekaligus berusaha meyakinkan pendukungnya.

Yang menjadi perhatian adalah apakah perbedaan pendapat tetap dijawab melalui penjelasan dan bukti atau justru bergeser menjadi serangan terhadap orang yang mengemukakannya.

Pernyataan Prabowo bahwa pemerintah tidak antikritik perlu dibaca bersama dengan contoh penggunaan bahasa keras terhadap pihak yang dianggap menyampaikan kritik atau informasi keliru.

Kedua jenis pernyataan itu merupakan bagian dari komunikasi politiknya dan perlu dinilai berdasarkan konteks masing-masing.

Dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah tidak otomatis benar hanya karena disampaikan sebagai kritik. Sebaliknya, kritik juga tidak otomatis menjadi fitnah hanya karena dianggap merugikan pemerintah.

Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap isi, bukti, dan konteks pernyataan.

Rangkaian pernyataan Prabowo dari “ndasmu etik” pada Desember 2023 hingga “saking pinternya jadi goblok” pada September 2026 memperlihatkan penggunaan ungkapan konfrontatif dalam sejumlah konteks politik.

Ungkapan tersebut muncul ketika Prabowo menanggapi persoalan etika, mengkritik pihak yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional, serta menyanggah pihak yang dinilainya menyebarkan informasi tidak benar.

Teori komunikasi politik membantu membaca bagaimana pilihan kata dapat membingkai persoalan, membentuk persepsi terhadap lawan bicara, dan mempertegas posisi pembicara di hadapan audiens.

Namun, untuk menyimpulkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi atau kecenderungan masyarakat menerima kritik, diperlukan bukti tambahan mengenai respons publik, pemberitaan, dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dikritik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.