JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menggunakan ungkapan bernada keras ketika menanggapi kritik, perbedaan pandangan, atau pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Pilihan kata seperti “ndasmu etik” pada 2023 dan “saking pinternya jadi goblok” pada 2026 menjadi bagian dari komunikasi politiknya di hadapan publik.

Ungkapan tersebut muncul dalam konteks yang berbeda. Pada Desember 2023, Prabowo menanggapi pembicaraan mengenai etika dalam debat pemilihan presiden.

Pada Juli 2026, ia menyampaikan kritik terhadap media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengamat. Dua bulan kemudian, ia melontarkan sindiran terhadap sejumlah pihak yang menganggap dirinya ahli.

Pola komunikasi ini dapat dibaca melalui teori komunikasi politik, terutama mengenai penggunaan bahasa dalam mempertahankan posisi, membingkai persoalan, dan membangun batas antara pihak yang dianggap mendukung dan pihak yang dipandang berseberangan.

Kronologi Ucapan Prabowo terhadap Pengkritik

Ungkapan “ndasmu etik” disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai Gerindra di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 15 Desember 2023.

Pernyataan itu muncul ketika Prabowo menceritakan pertanyaan Anies Baswedan dalam debat calon presiden mengenai etika.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam proses pengambilan putusan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Prabowo menirukan pertanyaan yang diarahkan kepadanya, kemudian merespons dengan ungkapan, “ndasmu etik.”

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan kader Gerindra dalam suasana konsolidasi politik. Konteks audiens menjadi salah satu unsur penting dalam membaca pilihan bahasa itu.

Ungkapan yang digunakan di hadapan pendukung sendiri dapat diterima secara berbeda ketika beredar sebagai potongan video di ruang publik yang lebih luas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.