MEDAN — Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua dokter berinisial MI dan NUAT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan terhadap keduanya pada Kamis (1/10/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Medan dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan yang disebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan NUAT ketika peristiwa itu terjadi masih terikat perkawinan dengan seorang pria berinisial RS.
Perkara tersebut disebut bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook.
Dalam komunikasi itu, NUAT disebut mengajak MI bertemu dengan alasan ingin menceritakan persoalan rumah tangganya.
MI kemudian disebut menjemput NUAT dan keduanya menuju Kota Medan. Setelah tiba, NUAT disebut memesan kamar hotel.
Keberadaan keduanya kemudian diketahui RS. Berdasarkan uraian jaksa, RS bersama sejumlah saksi mendatangi hotel setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki.
CCTV hingga Flashdisk Berisi 10 Video
Salah satu bukti yang dicantumkan dalam dakwaan adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.
Jaksa menyebut hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan MI dan NUAT berada di hotel dan masuk ke kamar nomor 602.
RS bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, saat pintu kamar dibuka, ditemukan sejumlah barang milik NUAT.
JPU juga menguraikan bahwa NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan hanya mengenakan handuk.
Pemeriksaan kamar turut menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang dalam dakwaan disebut diduga mengandung sperma.
Selain keterangan para saksi, jaksa mencantumkan rekaman CCTV serta barang bukti elektronik berupa satu flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.
JPU juga mencantumkan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.
Jaksa Gunakan Pasal 284 dan KUHP Baru
Dalam perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan ketentuan mengenai perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane membenarkan dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan.
“Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak,” kata Lorita.
Menurutnya, persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Kedua terdakwa juga tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama satu tahun penjara.

