RMTVNews.com — Kedatangan debt collector atau DC ke rumah menjadi salah satu hal yang paling dikhawatirkan debitur ketika pinjaman online atau pinjol mengalami gagal bayar (galbay).
Namun, adanya tunggakan tidak berarti penagih bebas melakukan tindakan apa pun. Ada batas antara menyampaikan tagihan, meminta pembayaran, dan melakukan tindakan terhadap barang milik debitur.
Untuk penyelenggara pinjaman online yang berizin OJK, aturan mengenai penagihan mengacu antara lain pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. SEOJK tersebut berlaku sejak 31 Juli 2025.
Debt collector boleh menagih
Gagal bayar tidak menghapus kewajiban debitur.
Penyelenggara LPBBTI wajib melakukan mitigasi risiko, termasuk melakukan penagihan atas pendanaan yang disalurkan. Penagihan dapat dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kedatangan penagih ke rumah untuk menyampaikan tagihan tidak otomatis merupakan tindakan melawan hukum.
Debitur tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian pendanaan.
Persoalannya adalah bagaimana penagihan tersebut dilakukan.
Tidak berarti boleh mengancam
Penagihan tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
Debitur dapat meminta penjelasan mengenai identitas penagih, nama penyelenggara, jumlah kewajiban dan dasar tagihan.
Jika terjadi perselisihan, debitur sebaiknya menyimpan bukti komunikasi, pesan, surat penagihan atau dokumentasi lain yang relevan.
Hal ini penting terutama jika cara penagihan kemudian dipersoalkan.
Apakah DC Pinjol boleh mengambil barang?
Tidak otomatis.
Penagihan berbeda dengan penyitaan atau eksekusi barang.
Seorang penagih yang datang ke rumah tidak serta-merta memperoleh kewenangan untuk mengambil televisi, laptop, sepeda motor atau barang lain milik debitur hanya karena terdapat tunggakan.
Jika suatu pendanaan mempunyai jaminan, harus dilihat terlebih dahulu apa yang menjadi objek jaminan dan bagaimana pengikatan serta mekanisme eksekusinya.
Karena itu, kalimat “galbay berarti debt collector boleh mengambil barang” tidak tepat jika diterapkan secara umum.
Bagaimana dengan keluarga?
Kewajiban pembayaran berada pada pihak yang membuat perjanjian pendanaan.
Khusus mengenai kontak darurat, SEOJK 19/SEOJK.06/2025 secara tegas menyebut penggunaannya hanya untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana dan bukan untuk melakukan penagihan kepada kontak darurat.
Bahkan penyelenggara harus memperoleh konfirmasi dan persetujuan pemilik data sebelum menggunakan seseorang sebagai kontak darurat.
Dengan demikian, seseorang yang hanya menjadi kontak darurat tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar utang.
Jika penagihan sudah mengganggu
Debitur sebaiknya tidak mengabaikan kewajiban utangnya, tetapi juga perlu menyimpan bukti apabila terdapat tindakan penagihan yang dianggap melampaui batas.
Untuk penyelenggara berizin, pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan penyelenggara dan kanal OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tindakan penagihan mengandung dugaan tindak pidana, seperti ancaman atau kekerasan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum lain dan bukti kejadian menjadi penting.
Jadi, apa yang boleh dilakukan debt collector?
DC Pinjol dapat melakukan penagihan terhadap debitur sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Tetapi status sebagai penagih tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil barang milik debitur, menagih kepada orang yang hanya menjadi kontak darurat, atau melakukan tindakan di luar batas hukum.
Yang perlu dibedakan adalah hak menagih dan kewenangan melakukan eksekusi.
Keduanya bukan hal yang sama.
Rujukan utama: POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

