Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.

“Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.

Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Ia beralasan barang-barang itu bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

“Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” ujar Wisnu.

“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” lanjutnya.

Yanuar kemudian mempertanyakan siapa yang sebelumnya memasukkan barang-barang tersebut ke dalam bangunan yang disebut sebagai rumah dinas. Setelah beberapa kali ditanya, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) sebagai penanggung jawab rumah tersebut.

Ketika ditanya mengapa pemindahan baru dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak, Wisnu menjawab bahwa dirinya tidak pernah masuk atau berkunjung ke rumah anggota yang bersangkutan.

Jawaban tersebut kembali dipersoalkan Yanuar.

“Bapak jangan bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak,” kata Yanuar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.