JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mencecar jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Persoalan yang dipertanyakan DPR terutama menyangkut hilangnya sejumlah barang setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Pertanyaan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi dan Wisnu Hani Putranto.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan perubahan kondisi salah satu bangunan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Dalam sidak Ombudsman pada 23 September 2026, ditemukan sejumlah fasilitas seperti sofa dan pendingin ruangan atau AC.
Namun, fasilitas tersebut disebut sudah tidak terlihat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imimpas), Agus Andrianto melakukan peninjauan dua hari kemudian.
“Yang kemarin begitu viral, hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang tampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda,” kata Yanuar dalam rapat.
Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
“Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.
Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Ia beralasan barang-barang itu bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” ujar Wisnu.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” lanjutnya.
Yanuar kemudian mempertanyakan siapa yang sebelumnya memasukkan barang-barang tersebut ke dalam bangunan yang disebut sebagai rumah dinas. Setelah beberapa kali ditanya, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) sebagai penanggung jawab rumah tersebut.
Ketika ditanya mengapa pemindahan baru dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak, Wisnu menjawab bahwa dirinya tidak pernah masuk atau berkunjung ke rumah anggota yang bersangkutan.
Jawaban tersebut kembali dipersoalkan Yanuar.
“Bapak jangan bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak,” kata Yanuar.
Yanuar juga menyoroti perbedaan kondisi lapas ketika diperiksa Ombudsman dan ketika Menteri Imipas datang.
“Ya, melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuman bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak,” ujar Yanuar.
Dalam rapat tersebut, Ditjenpas juga memaparkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi terkait bangunan yang sebelumnya disebut memiliki fasilitas seperti apartemen.
Dirjenpas Mashudi menjelaskan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat. Sebanyak 13 bangunan itu berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
Menurut Mashudi, Ditjenpas masih mendalami aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat tersebut.
Selain persoalan rumah dinas, Ditjenpas menyebut sejumlah barang yang ditemukan Ombudsman, antara lain televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir, merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Mashudi juga menjelaskan bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu ruangan merupakan barang hasil razia keamanan yang sebelumnya diamankan petugas.
Komisi XIII sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi Lapas Cibinong sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan pemasyarakatan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan temuan tersebut perlu menjadi momentum pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

