Laporan yang diajukan CW tercatat dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.
Sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi terhadap Roby berfokus pada pelanggaran kode etik profesi.
Adapun pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana terkait dugaan yang disampaikan pengadu merupakan persoalan hukum tersendiri.
Selain mempermasalahkan beratnya sanksi, Albert menyoroti mekanisme hukum yang dapat ditempuh pengadu setelah putusan KKEP dibacakan.
Ia menilai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tidak memberikan ruang bagi pihak pengadu untuk mengajukan banding terhadap putusan sidang etik.
“Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian,” kata Albert.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri karena membatasi ruang pihak pengadu untuk mempersoalkan putusan yang dianggap tidak memenuhi harapan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan