JAKARTA — Sengketa lahan yang menjadi lokasi Arjuna HyperBowling atau Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, belum berakhir. Di tengah klaim kepemilikan dari pihak ahli waris dan PT HD Arjuna, aktivitas usaha serta kondisi para pekerja ikut terdampak.
Pada 21 September 2026, seratusan karyawan Club de Arjuna mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengeluhkan penutupan tempat usaha yang membuat mereka kehilangan pekerjaan selama sekitar tiga bulan.
Koordinator aksi, Venny Tresia, mengatakan tuntutan utama para pekerja adalah agar dapat kembali bekerja.
“Tuntutannya supaya karyawan bisa kerja kembali. Sudah tiga bulan mereka tidak kerja,” kata Venny di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Venny, kondisi tersebut juga berdampak terhadap keluarga para pekerja yang selama ini bergantung pada penghasilan dari Club de Arjuna.
Sengketa Lahan Berawal dari Klaim Kepemilikan
Sengketa lahan di kawasan tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak ahli waris memasang plang di sejumlah titik lokasi pada Juni 2026.
Kuasa hukum ahli waris Nisa Binti Gani, Novianus Martin Bau, menyebut pemasangan plang dilakukan di kawasan lahan sekitar 2,4 hektare yang diklaim sebagai aset keluarga.
“Kami bukan melakukan eksekusi. Kami hadir untuk mengambil kembali tanah milik ahli waris atau klien kami yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna,” ujar Martin saat pemasangan plang pada 12 Juni 2026.
Pihak ahli waris juga meminta para penyewa di kawasan Arjuna HyperBowling bersiap mengosongkan lokasi. RMTV sebelumnya memberitakan bahwa permintaan tersebut disampaikan setelah pemasangan plang di tiga titik.
Dalam keterangannya, Martin menyebut terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim PT HD Arjuna dan tanah yang diklaim ahli waris.
Menurut Martin, tanah yang tercantum dalam sertifikat PT HD Arjuna berada di RT 01/RW 02, sedangkan tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 05/RW 03. Ia juga menyebut sertifikat PT HD Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 1114 yang kemudian dipecah menjadi HGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
PT HD Arjuna Tampilkan Tiga HGB
Di tengah sengketa tersebut, PT HD Arjuna kembali menyampaikan legalitas lahannya melalui akun Instagram @clubdearjuna.
Perusahaan menampilkan tiga HGB, yakni:
– HGB Nomor 3523/Kedoya Selatan;
– HGB Nomor 3524/Kedoya Selatan;
– HGB Nomor 3525/Kedoya Selatan.
PT HD Arjuna menyebut lokasi ketiga sertifikat tersebut tercatat dalam database pertanahan dan telah dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Bukan sekadar klaim, melainkan data resmi negara yang dapat diverifikasi oleh publik,” tulis akun @clubdearjuna.
PT HD Arjuna sebelumnya juga menyatakan bahwa bidang tanah dan bangunan Club de Arjuna merupakan milik perusahaan.
Dalam keterangan yang diberitakan media, perusahaan menyebut memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
Putusan MA Dirujuk Pihak Ahli Waris
Perselisihan mengenai lokasi objek tanah juga telah dibawa ke proses hukum.
Dalam pemberitaan RMTV pada Agustus 2026, kuasa hukum ahli waris merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Novianus Martin Bau mengatakan putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai perbedaan lokasi antara tiga SHGB PT HD Arjuna dan objek tanah yang diklaim ahli waris.
“Di dalam putusan sudah jelas bahwa tiga sertifikat PT HD Arjuna terletaknya di RT 001 RW 002, bukan di RT 005 RW 003 sebagaimana tanah ahli waris. Bahkan pertimbangan hakim menyatakan PT HD Arjuna telah salah menempati lokasi,” ujar Martin.
Sementara itu, PT HD Arjuna tetap menggunakan tiga SHGB tersebut sebagai dasar legalitas atas lahan yang ditempati Club de Arjuna.
Dampak terhadap Pekerja dan Usaha
Sengketa yang berlangsung selama beberapa bulan telah berpengaruh terhadap pekerja Club de Arjuna. Dalam aksi di Balai Kota, para pekerja menyatakan sudah sekitar tiga bulan tidak bekerja.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemasangan plang oleh pihak ahli waris di kawasan Arjuna HyperBowling diikuti permintaan kepada penyewa untuk bersiap mengosongkan lokasi.
Selain persoalan operasional, sengketa tersebut juga berlanjut ke proses hukum. Pada Agustus 2026, tim hukum yang mendampingi pihak ahli waris melaporkan penanganan perkara terkait sengketa Arjuna HyperBowling ke Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum pihak ahli waris juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap dua advokat yang mendampingi mereka. Mereka merujuk putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

