Kondisi tersebut menciptakan tantangan bagi perusahaan. Karyawan bisa menggunakan layanan AI untuk merangkum dokumen, menyusun laporan, menganalisis data, atau membantu pekerjaan teknis tanpa selalu melalui sistem yang disetujui bagian teknologi informasi.

Risikonya muncul ketika informasi yang dimasukkan mengandung data pribadi, kontrak, strategi bisnis, informasi keuangan, atau rahasia milik klien. Penggunaan akun pribadi juga dapat membuat perusahaan kesulitan memastikan bagaimana data diproses, disimpan, dan dikelola oleh penyedia layanan.

Temuan tersebut sejalan dengan penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Information Security and Applications pada Maret 2025. Artikel berjudul Workplace security and privacy implications in the GenAI age: A survey membahas implikasi penggunaan AI generatif terhadap keamanan informasi dan privasi di lingkungan kerja, termasuk kerentanan sistem dan ancaman terhadap integritas data.

Penelitian tersebut menempatkan penggunaan AI di tempat kerja sebagai persoalan keamanan organisasi, bukan hanya persoalan produktivitas individu.

Risiko Tidak Hanya Berasal dari Karyawan

Penggunaan AI dapat menimbulkan risiko melalui beberapa jalur. Karyawan dapat memasukkan informasi rahasia ke layanan yang tidak disetujui perusahaan. AI agent juga dapat melakukan tindakan terhadap file atau sistem yang dapat diaksesnya, bergantung pada izin dan konfigurasi yang diberikan.

Laporan AI Threat Landscape periode Juli–Agustus 2026 dari perusahaan keamanan siber Check Point mencatat bahwa pada Juli, satu dari setiap 36 prompt AI generatif yang terpantau melalui jaringan perusahaan memiliki risiko tinggi terkait kebocoran data sensitif.

Laporan tersebut menyebut paparan semacam itu ditemukan pada 88 persen organisasi yang secara rutin menggunakan perangkat tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.