Apa yang Dimaksud dengan “Keadaan Tertentu”?
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, memasukkan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, serta krisis ekonomi dan moneter.
Pengulangan tindak pidana korupsi juga tercantum dalam penjelasan tersebut.
Rumusan tersebut mengaitkan ancaman pidana mati dengan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1), bukan dengan seluruh tindak pidana korupsi tanpa membedakan pasal yang digunakan.
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak 2 Januari 2026.
Karena perkara OTT BNPB masih dalam proses pemeriksaan, penerapan ketentuan pidananya perlu merujuk pada pasal sangkaan dan ketentuan yang berlaku.
Perkara BNPB Masih Didalami
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK menyatakan dugaan perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan.
Budi Prasetyo mengatakan KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan yang sedang diperiksa.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” kata Budi.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tersebut.
Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. KPK menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan pasal sangkaan secara lengkap dalam perkara OTT BNPB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan